Daya tampung sebesar 60 persen dari total kuota.
Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.
2. Jalur Afirmasi
Kuota sebesar 30 persen dari total kuota atau hampir 5000 siswa. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Disdik melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon peserta didik penyandang disabilitas beserta layanan pembelajaran yang dibutuhkan.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Kuota sebesar 5 persen, diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
4. Jalur Prestasi
Kuota sebesar 5 persen diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Setelah pengumuman hasil seleksi pada 15 Juni 2024, Disdik Palembang memberikan waktu bagi peserta untuk menyampaikan sanggahan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam hasil seleksi.
Masa sanggah ini berlangsung dari 15 hingga 19 Juni 2024.
Peserta dapat mengajukan sanggahan melalui website PPDB atau langsung ke sekolah tujuan.
Seluruh sanggahan akan diverifikasi oleh tim Disdik dan hasil verifikasi akan diumumkan sebelum daftar ulang.***