Lubuklinggau awalnya dikenal sebagai marga kecil, yakni Batu Kuning Kelingi.
Perjalanan sejarah Lubuklinggau menjadi semakin menarik dengan berbagai perubahan administratif yang terjadi sepanjang waktu.
Dikutip dari portal Pemerintah Kota Lubuklinggau, tahun 1929, Lubuklinggau diakui sebagai Ibu Kota Marga Sindang Kelingi Ilir di bawah Onder District Musi Ulu.
Perpindahan ibu kota dari Muara Beliti ke Lubuklinggau pada tahun 1933 menandai awal dari peran penting kota ini dalam administrasi daerah.
Selama periode 1942-1945, Lubuklinggau bahkan menjadi Ibukota Kewedanan Musi Ulu, sebuah posisi yang dipertahankan setelah kemerdekaan Indonesia.
Pada tahun 1947, Lubuklinggau dijadikan Ibukota Pemerintahan Provinsi Sumatera Bagian Selatan selama Clash I, sebelum kemudian menjadi Ibukota Kabupaten Musi Ulu Rawas pada tahun 1948.
Perubahan status terus berlanjut, dengan Lubuklinggau menjadi Ibukota Daerah Swatantra Tingkat II Musi Rawas pada tahun 1956.
Perubahan penting terjadi pada tahun 1981, ketika Lubuklinggau ditetapkan sebagai Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tanggal 30 Oktober 1981.
Walikota pertama saat Lubuklinggau berstatus Kota Administratif yakni Riduan Effendie yang menjabat mulai 6 Agustus 1998 sampai 12 November 2001.
Ini menjadi langkah awal dalam pembangunan kota ini sebagai sebuah entitas administratif yang mandiri.
Tahun 2001 menjadi titik puncak ketika status Lubuklinggau ditingkatkan menjadi Kota berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001.
Pada tanggal 17 Oktober 2001, Kota Lubuklinggau secara resmi diresmikan menjadi Daerah Otonom.
Saat Lubuklinggau menjadi kota otonom, kembali Riduan Effendi menjabat walikota selama dua periode 2003-2014.
Kepemimpinan Riduen Efendie dilanjutkan SN Prana Putra Sohe yang menjabat dua periode, 2013-2023.