Kedua, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No.196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal. Ketiga adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal.
BACA JUGA:BNPB Minta Warga Lubuklinggau Sumatera Selatan Waspada Potensi Banjir Susulan !
BACA JUGA:BPSDM Sumsel Tempa ASN untuk Bertahan dengan Kualitas Terbaik
Pelatihan ini, diikuti oleh 30 orang peserta para pelaku usaha pemotongan sapi/kerbau, unggas, maupun pelaku usaha rumah makan/catering yang berasal dari wilayah Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 6-7Juni 2023. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan menggunakan metode Ceramah-diskusi, tanya-jawab, dan praktek pemotongan/penyembelihan ternak kambing dan ayam di RPH Lawang Kidul, tutup Ulil didampingi beberapa nara sumber yang berkompeten.(ozi)