PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kota Prabumulih memberikan penghargaan kepada Lurah Mangga Besar, Asniliaty SSi MSi, atas prestasinya yang luar biasa dalam ajang Paralegal Justice Award.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Drs. Aris Priadi SH MSi, pada Senin, 3 Juni 2024, dalam apel bulanan yang diadakan di halaman Kantor Pemerintah Kota Prabumulih.
Asniliaty berhasil menjadi peserta terbaik dalam Paralegal Justice Award dengan kategori penyelesaian berbagai konflik atau permasalahan hukum secara non litigasi yang dihadapi oleh masyarakat di wilayahnya.
Atas prestasinya ini, Asniliaty mendapat penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) dan berhak menyandang gelar tersebut karena dianggap mampu menyelesaikan berbagai konflik dan permasalahan hukum secara non litigasi.
BACA JUGA:Masyarakat Benakat Siap Memenangkan HDCU di Pilgub Sumsel 2024 !
BACA JUGA:Butuh Konsistensi dan Ketegasan !
Dalam penyerahan penghargaan tersebut, Pj Sekda kota Prabumulih, Drs. Aris Priadi SH MSi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Asniliaty.
“Alhamdulillah ini merupakan penghargaan Non Litigasi pertama yang diperoleh lurah di Kota Prabumulih,” ungkap Aris Priadi ketika diwawancarai.
Aris juga menambahkan bahwa prestasi yang diraih oleh Asniliaty diharapkan dapat menjadi contoh bagi lurah dan kepala desa lainnya di Kota Prabumulih untuk meningkatkan kinerja mereka.
Masih kata Aris Priadi, penghargaan yang diterima oleh Lurah Mangga Besar, Asniliaty SSi MSi, merupakan bukti nyata bahwa kerja keras dan dedikasi dalam melayani masyarakat akan selalu mendapatkan pengakuan.
Pemerintah Kota Prabumulih berharap bahwa prestasi ini akan menjadi pemicu semangat bagi semua pemimpin lokal untuk terus meningkatkan kemampuan dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.
BACA JUGA:37 Pengawas Kelurahan Desa Dilantik untuk Pilkada Serentak 2024 di Prabumulih
BACA JUGA:Polri Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Masuk Akpol: Penerimaan Gratis dan Transparan
Untuk diketahui, Paralegal Justice Award adalah penghargaan bergengsi yang diberikan kepada individu yang berhasil menyelesaikan konflik atau permasalahan hukum melalui jalur non litigasi.
Non Litigation Peacemaker (NLP) adalah gelar yang diberikan kepada mereka yang mampu menjadi mediator dan penyelesai masalah yang efektif tanpa melalui proses hukum formal.