BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers diantaranya PWI, AJI, KWRI, IJTI, IWO dan penggiat media sosial, Senin 3 Juni 2024 mendatangi kantor DPRD Kabupaten OKU dengan membawa pengeras suara dan spanduk bertulis ‘Jurnalis OKU Tolak RUU Penyiaran Media Bakal Dibungkam’.
Ketua PWI OKU, Muhammad Wiwin dalam orasinya menyampaikan bahwa kedatangan gabungan pewarta ke gedung wakil rakyat OKU untuk menyuarakan penolakan draf revisi RUU penyiaran.
“Karena berpotensi membungkam dan menghambat roda demokrasi pers. Poin lainnya dalam draf RUU yakni terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Maka dari itu, kami sangat menolak RUU Penyiaran tersebut,” tegas Wiwin.
Melalui pengeras suaranya, Wiwin juga menyinggung tentang keinginan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk turut terlibat dalam menyelesaikan sengketa pers. “Jika ada sengketa, KPI tidak berhak menyelesaikannya,” ucapnya dengan nada tegas.
BACA JUGA:Teddy Janji Akan Segera Perbaiki Kerusakan Jalan di Desa Sinar Kedaton
BACA JUGA:BKPSDM Prabumulih Gelar Orientasi : Syarat Wajib Perpanjangan Kontrak PPPK !
Senada dikatakan Dewan Penasehat PWI OKU, Leni Juwita. Menurutnya, apa yang sedang terjadi di kalangan legislatif terkait draf RUU Penyiaran saat ini sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi.
“Jadi sangat beralasan jika kami insan pers menolak pasal-pasal yang tertuang dalam draf itu. Karena dapat dimanfaatkan untuk membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan DPRD OKU, Naproni ST dari Komisi I, menyambut baik kedatangan dan mengapresiasi apa yang disampaikan para jurnalis OKU.
“Tentunya draf RUU Penyiaran ini akan kita kawal. Sebab ini akan menjadi penyebab kemunduran demokrasi,” katanya di depan puluhan wartawan dan penggiat media sosial di OKU.
BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Kota Lubuklinggau, Jembatan Penghubung Putus dan Balita Terseret Arus
BACA JUGA:Heboh, Toa Masjid Nurul Hidayah di Lubuklinggau Ditembak Orang tak Dikenal
Naproni juga menyatakan, bahwa peran pers sebagai kontrol sosial. Maka dari itu, pihaknya juga turut menolak draf RUU Penyiaran karena dinilai dapat merugikan insan pers di negeri ini.
"Aspirasi kawan-kawan akan kami sampaikan ke DPR RI. Kami bersama rekan-rekan akan mengawalnya," pungkas Naproni. (len)