Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Jumat 31 May 2024 - 18:48 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Robiansyah

Korban juga telah menjalani visum untuk mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.

Saat ini, penyidik sedang melakukan proses pemberkasan untuk membawa kasus ini ke tahap berikutnya dalam sistem peradilan pidana.

Ipda Janete menegaskan bahwa tersangka SR dijerat dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Polisi Buru Otak Peredaran 13.990 Butir Ekstasi di Sumatera Selatan : 2 Kurir Dibeiuk, 1 Kena Tembak !

BACA JUGA:Kepergok Menjalin Hubungan Terlarang, Warga Asal Kota Lubuklinggau Nekat Serang Suami Kekasih Gelapnya !

Dalam undang-undang tersebut, pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kami sangat serius dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Ipda Janete.

Kejadian ini telah mengguncang masyarakat Kecamatan Sirimau dan sekitarnya.

Banyak warga yang merasa geram dan prihatin terhadap peristiwa ini, terlebih karena pelaku adalah seorang oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Mereka berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan transparan dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka.

Keluarga korban juga sangat terpukul oleh kejadian ini.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh salah satu anggota keluarga, mereka menuntut keadilan dan berharap agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan serupa.

"Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak kita dari tindakan keji semacam ini," ujar anggota keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease menyatakan akan mengambil tindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini.

Hal ini diungkapkan untuk memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada pelaku meskipun ia adalah anggota kepolisian.

"Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Kapolresta.

Kategori :