"Ternyata hal ini bocor kemudian jadi temuan awal. Maka kami kemudian melaporkan hal ini, agar Bawaslu melakukan tindakan pemanggilan kepada KPU untuk menanyakan mengapa hal ini bisa terjadi," tegasnya.
Dikatakan Taqwa mereka sendiri selaku penyelenggara yang membuat peraturan namun mereka sendiri yang lalai dalam menegakkan aturan itu sendiri.
BACA JUGA:Putusan Batas Usia tidak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024
"Selain ke Bawaslu Ogan Ilir, kami juga akan melapor ke Bawaslu Provinsi juga DKPP. Dan jika memang nantinya ini terbukti maka bila perlu mereka (para komisioner KPU) dilakukan Pergantian antar Waktu (PAW). Artinya ada ketidak netralan dalam penyelenggaraan," tegas dia didampingi 6 pelapor lainya.(sro)
Kategori :