OGANILIR,KORANPALPOS.COM - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 akan berlangsung tak lama lagi. Berkaitan dengan itu baik TNI, Polri, ASN serta pemerintah daerah hingga ke kepala desa diharuskan menjaga netralitasnya.
Lalu bagaimana RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga), apakah juga harus menjaga netraliatas? Adakah aturanya?
Terkait hal itu Ketua Baaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmahwati mengatakan, secara spesifik atau juknis belum ditemukan aturan berkaitan dengan netralitas RT maupun RW.
"Terkait netralitas RT dan RW secara Juknis belum diketemukan tetapi secara aturan SK dari RT maupun RW dari kepala desa atau lurah. Karena dirinya juga merupakan tokoh masyarakat untuk itu RT dan RW juga wajib dan harus menjaga netralitasnya," pungkas Dewi. Senin, 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Optimis Dapat Restu Partai, Sekjen PDIP Muara Enim Maju di Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu Antisipasi Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada
Dikatakan Dewi dalam UU pemilu Nomor 7 tahun 2017 maupun dikatakan baru UU nomor 16 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah hanya mengatur netralitas TNI,Polri, ASN juga Kepala eerintahan hingga desa.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya selalu dan akan mengawasi terkait kinerja dan kegiatan RT maupun WR mengingat kedua jabatan itu merupakan perpanjangan tangan Kades maulun Lurah yang notabena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Karena mereka juga merupakan pelaksana pemerintahan dalam hal ini pemerintahan desa. Yang di percaya langsung kepala desa terkait tugasnaya di tinggkat bawah yang bersentuhan langsung terhadap masyarakat maka tetap kita lakukan pengawasan terkait Netralitas," katanya.(sro)