Dalam upaya menangani masalah illegal refinery, pihak kepolisian dan pemerintah daerah telah melakukan berbagai rapat koordinasi.
Pertemuan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, pemerintah daerah Muba, dan Polda Sumsel.
Namun, meskipun upaya tersebut sudah sering dilakukan, aktivitas illegal refinery masih terus berlanjut dan bahkan semakin masif di wilayah hukum Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Robohkan 2 Gudang Diduga Bekas Penimbunan Minyak Ilegal
BACA JUGA:Lagi, Gudang Penampungan BBM Ilegal di Bongkar Sat Reskrim Polres Ogan Ilir
"Korwas SKK Migas dan jajaran terkait, termasuk dengan Polda Sumsel, sudah beberapa kali bertemu. Namun berulang kali pula terjadi dampak dari illegal drilling dan illegal refinery ini. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang melegalkan sumur-sumur tua," kata Irjen Pol Rachmad A Wibowo.
Aktivitas illegal refinery dan illegal drilling memiliki dampak yang luas, baik secara sosial maupun ekonomi.
Di satu sisi, kegiatan ini merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan dari sektor minyak dan gas.
Di sisi lain, masyarakat sekitar sering kali terjebak dalam aktivitas ilegal ini karena tekanan ekonomi dan kurangnya lapangan pekerjaan yang layak.
Selain itu, aktivitas ini juga berdampak buruk pada lingkungan.
Penambangan dan pengolahan minyak secara ilegal sering kali tidak memperhatikan standar keselamatan dan lingkungan, yang mengakibatkan kerusakan alam serta polusi yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Kolaborasi antara berbagai instansi dan lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri, menjadi kunci dalam upaya penanganan masalah illegal refinery dan illegal drilling.
Dengan kerjasama yang solid, diharapkan penindakan terhadap aktivitas ilegal ini dapat lebih efektif dan memberikan dampak jera bagi para pelaku.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga penting untuk mengurangi keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal.
Dengan memberikan pemahaman mengenai dampak negatif dari illegal refinery dan illegal drilling, serta memberikan alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan, masyarakat diharapkan dapat beralih dari aktivitas ilegal tersebut.***