Perwakilan masyarakat, Sayfullah, menegaskan bahwa keberadaan mereka di lapangan adalah untuk mempertahankan hak mereka atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Dalam situasi tanpa solusi, mereka meminta Pj Bupati Muara Enim turun ke lapangan untuk menegakkan keadilan.
"Ini adalah jeritan rakyat pak, kami juga warga yang membutuhkan keadilan," kata Sayfullah.
BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin Akan Segera Perbaiki Jalan Poros Sungsang
BACA JUGA:Pj. Gubernur Sumsel Ajak Lestarikan Tanaman Gaharu Sebagai Ikon Baru Sumsel
Masyarakat memasang patok-patok batas lahan yang diserobot dan spanduk empat ratus lahan yang belum dibebaskan oleh PTBA dan PT BSP sebagai bentuk protes yang lebih keras.
Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Chandra, menyatakan bahwa PT Bukit Asam Tbk dan PT Bumi Sawindo Permai senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Menurutnya, PT BSP memiliki hak atas tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 Tahun 1994 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Chandra menjelaskan bahwa pembukaan lahan dilakukan PTBA di wilayah izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Banko Barat, yang memiliki sertifikat HGU atas nama PT Bumi Sawindo Permai.
PTBA telah menyelesaikan hak atas tanah dengan PT BSP melalui perjanjian pemanfaatan lahan sementara.
Meskipun mediasi telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebelumnya, PTBA dan PT BSP terbuka untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi berdasarkan hukum yang berlaku.
Kedatangan Pj Bupati Muara Enim ke lapangan diharapkan dapat membantu meredakan ketegangan antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan.
Konflik ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait, karena menyangkut hak-hak masyarakat atas tanah mereka.***