LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Hilangnya status kewargaan Marliah, seorang pensiunan guru di Kota Lubuklinggau dari daftar Warga Negara Indonesia (WNI) menyedot perhatian publik.
Terlebih Marliah, mengklaim bahwa dirinya tidak pernah mengajukan perpindahan warga negara dan juga tidak pernah ke Malaysia.
Ramainya pemberitaan tersebut membuat Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) melakukan klarifikasi langsung dengan menggelar jumpa pers di Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau, Jumat 3 April 2024.
Dalam kesempatan itu, Kadisdukcapil M Iqbal, menjelaskan bahwa terkait perpindahan kewarganegaraan Marliah itu menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM).
BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Hani S Rustam Pimpin Rapat Penyusunan MCP KPK
Informasi tentang perpindahan kewarganegaraan Marliah, tersebut di dapati pihaknya dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Kemenkum HAM.
"Jadi kami tidak tinggal diam, tetapi kami sudah mengarahkan yang bersangkutan dan keluarganya untuk mengurus masalah tersebut langsung ke Kemenkum HAM," jelas Iqbal.
Artinya tambah Iqbal, bukan Disdukcapil lepas tangan dan membiarkan saja permasalahan ini. Tetapi sebaliknya pihaknya sudah melakukan koordinasi ke pusat baik itu ke Ditjend Dukcapil Kemendagri maupun ke Kemenkum HAM, agar status kewarganegaraan yang bersangkutan(Marliah) bisa kembali lagi.
"Kemarin, saya juga sudah menanyakan langsung ke Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menurut Direkturnya itu sudah sampai ke mejanya dan sudah ditandatangani, jadi tinggal menunggu prosesnya saja," kata Iqbal.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Beri Kue Ulang Tahun dan Coffe Bareng Bersama Buruh
BACA JUGA:Cegah Tindakan Kekerasan Anak di Pondok Pesantren
Sekali lagi, tegas Iqbal, bahwa proses tindak lanjut dan koordinasi yang dilakukan pihaknya bukan baru dilakukan setelah kasus Marliah ini viral di media. Tetapi sejak awal pihaknya sudah melakukan koordinasi ke pusat dan memberikan arahan kepada yang bersangkutan dan pihak keluarga tentang langkah yang harus dilakukan untuk mengembalikan kewarganegaraan Marliah.
"Jadi kami tidak bisa asal kembali saja, karena bahasa kasarnya kami ini eksekutor jadi begitu sudah ada perintah dari pusat barulah dilaksanakan," terang Iqbal.
Karena lanjutnya, data yang ada Diduscapil ini sudah terintegrasi secara nasional. Karena itu tidak serta merta bisa dilakukan segera hari itu juga.