"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di hari dan waktu yang sama. (ant)
Tags : #rekonsiliasi politik
#prabowo subianto
#pilpres 2024
#megawati soekarnoputri
#mahkamah konstitusi (mk)
#koalisi indonesia maju (kim)
#ahmad muzani
Kategori :
Terkait
Senin 25 Nov 2024 - 07:43 WIB
Duit Mengalir, Erick Thohir Gaspol Timnas!
Kamis 21 Nov 2024 - 21:25 WIB
Tebar 50.000 Benih Ikan di Kolam Kompleks Pakri
Rabu 20 Nov 2024 - 19:39 WIB
Megawati Ajak Rakyat Pilih Pemimpin Terbaik di Pilkada 2024
Selasa 12 Nov 2024 - 21:15 WIB
Pemkot Palembang Siapkan Rp 42 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
Rabu 06 Nov 2024 - 16:41 WIB
Prabowo Terima Kunjungan Kenegaraan PM Singapura di Istana Merdeka
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 11:49 WIB
KPK Ungkap Rangkaian Penyetoran Uang kepada Gubernur Rohidin Mersyah : Untuk Mendanai Tim Sukses Pilkada !
Senin 25 Nov 2024 - 12:50 WIB
Masa Tenang Pilkada Lubuklinggau Diwarnai Dugaan Money Politik, Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Tim Paslon 02
Senin 25 Nov 2024 - 18:20 WIB
KPK Tepis Isu Politis Dalam OTT Gubernur Bengkulu : Penegakan Hukum Murni, Masyarakat Jangan Terprovokasi !
Senin 25 Nov 2024 - 11:30 WIB
Cara Klaim Saldo DANA Kaget Rp255.000 Secara Gratis, Hanya di 25 November 2024!
Senin 25 Nov 2024 - 11:40 WIB
Update ! Harga Emas Antam 25 November 2024 : Turun Tipis Rp2.000 ke Rp1,539 Juta per Gram
Terkini
Selasa 26 Nov 2024 - 06:33 WIB
ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024: Format Unik, Semua Negara Jadi Tuan Rumah!
Selasa 26 Nov 2024 - 06:19 WIB
Erick Thohir: ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024, Pembuktian Pemain Muda
Senin 25 Nov 2024 - 22:04 WIB
Guru Tarik Gaji Bulanan di BRI : Menyenangkan Layanan Cepat dan Mudah
Senin 25 Nov 2024 - 22:01 WIB
Leicester Depak Pelatih Steve Cooper
Senin 25 Nov 2024 - 21:56 WIB