LUBUKLINGGAU - Diduga edarkan narkoba ke Kota Lubuklinggau, 2 wong Palembang ini diringkus Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Keduanya M Al Zidane Yusuf (20), warga Jalan Perum Mataram Indah Blok16 RT 23 RW 06 Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sukarame Kota Palembang dan rekannya Singgih Maulana (28), warga Lorong Kunir Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Bersama keduanya petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kotak rokok yang berisikan 75 butir ekstasi yang dibungkus plastik klip, berikut mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BE 2670 VB.
Kedua tersangka dan BB tersebut diamankan di Jalan Harapan RT 07 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Minggu 24 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Babat Toman Terbakar
BACA JUGA:Curi Puluhan Burung Murai Batu, Pria Bertato Akhirnya Tertangkap
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Enam Jaya Putra didampingi Humas Polres Lubuklinggau menjelaskan kronologis dibekuknya kedua tersangka.
Berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan (transaksi narkoba).
Berbekal informasi itu Tim Opsnal Satreskoba telah melakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata benar di TKP (tempat kejadian perkara) dengan ciri-ciri orang yang disebutkan tersebut ada di lokasi.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 2 orang laki-laki dimaksud dan ditemukan BB narkotika dalam penguasaan keduanya.
BACA JUGA:Gelar Aksi Tawuran, 5 ABG Diamankan Polisi
BACA JUGA:Rumah Wartawan Sumeks Jadi Sasaran Komplotan Spesialis Pembobol Rumkos
Dengan BB tersebut keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini keduanya telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya dan proses hukum selanjutnya," pungkas Kapolres. (yat)