Menurut Fatoni, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Di dalamnya, berisi pedoman mengenai penunjukkan pelaksana harian atau pelaksana tugas bagi mereka, yang dalam hal ini berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah. Didalamnya dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt.
Sementara dalam Permendagri No 4 Tahun 2023 Pasal 13 menyebut (1) ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama; (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur; (3) JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fatoni menegaskan, dirinya memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut sebagai upaya pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," kata Fatoni.***