Aiptu FN dikenai Pasal 351 ayat 2 atas penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mobil miliknya telah diamankan di Mapolda Sumsel sebagai barang bukti.
Sebelumnya, didampingi kuasa hukum Rizal Syamsul SH, DS istri Aiptu FN menceritakan kronologis kejadian yang dialami suaminya saat berada di parkiran Mall PSX Palembang, Sabtu 23 Maret 2024 siang.
Kepada petugas SPKT Polda Sumsel, DS mengungkapkan awal kejadian saat dia keluar dari belanja di Matahari PSX Palembang.
"Klien kami ke PSX berbelanja untuk keperluan Lebaran. Saat di parkiran mobil klien kami dihadang dua mobil dari arah depan dan belakang," cerita Rizal Syamsul SH saat mendampingi kliennya melapor.
Mobil lalu digedor-gedor oleh sejumlah debt collector dan Aiptu FN keluar dan saat keluar dan menemui sekitar 12 orang debt collector tersebut.
Lalu Aiptu FN turun dari mobil untuk mengecek situasi, namun dia langsung diserang oleh sejumlah debt collector.
Akibatnya, terjadilah tarik menarik yang menyebabkan Deddi terluka parah.
Aiptu FN, merasa terancam, kemudian mengambil senjata dan menembakkan senjatanya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan Aiptu FN adalah sebagai bentuk pembelaan diri, karena ia dan keluarganya merasa terancam oleh tindakan keras dari debt collector.
Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap secara menyeluruh kasus ini dan menindaklanjuti laporan dengan sebaik mungkin.
Keseluruhan insiden ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, dan penyidik diharapkan dapat mengusut kasus ini dengan cermat dan obyektif untuk memastikan keadilan tercapai bagi semua pihak yang terlibat.
Insiden perampasan dan penyerangan terhadap oknum polisi oleh debt collector di Palembang telah menimbulkan kehebohan dan menjadi sorotan masyarakat.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.***