PRABUMULIH – Seorang pemuda berasal dari Desa Menanti Selatan, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, pria bernama Widi Prabujaya (21) tersebut kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) jenis revolver mata 1 berikut 2 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, oleh Tim Macan unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), saat melintas di ruas Jalan Cor Beton Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah, pada Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku kepemilikan senjata api rakitan ini bermula ketika tim macan RKT dipimpin PS Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH, melakukan patrol rutin di wilayah hukum polsek Rambang Kapak Tengah.
Ketika melintas dikawasan Jalan cor Beton Desa Jungai, petugas melihat seorang pemuda tengah mengendarai kendaraan bermotor yang gerak-geriknya mencurigakan.
Petugas langsung menghadang laju motor pemuda tersebut, kemudian tim macan RKT langsung melakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan itulah, petugas berhasil mendapatkan sepucuk senjata api rakitan laras pendek berikut 2 butir peluru tajam yang disimpan dalam tas selempang yang dibawa pemuda tersebut.
Berbekal barang bukti (BB) itu, petugas langsung menggelandang pemuda yang mengaku bekerja sebagai buruh itu menuju Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPTU Heffi JUliansyah SH didampingi PS Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senpi rakitan.
BACA JUGA:Pencuri HP Tukang Sate Susul Teman Lebaran di Tahanan
BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Karel Tewas Ditusuk
“Pemuda tersebut diamankan oleh Tim Macan RKT dipimpin Kanit reskrim Aipda M Agustino yang tengan melakukan patroli rutin di wilkum Polsek RKT tepatnya Jalan Cor Beton Desa Jungai, saat itu pelaku terlihat sangat mencurigakan. Karenanya distop dan dilakukan penggeledahan,” ungkap kapolsek RKT.
Lebih lanjut kapolsek Rambang Kapak Tengah menuturkan, karena perbuatan itu pelaku kepemilikan senjata api rakitan ini dijerat Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya. ***