Ia menjelaskan, banyak daerah masih memiliki kemampuan fiskal yang terbatas. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur, termasuk guru dan tenaga kesehatan yang direkrut melalui skema PPPK.
Di sisi lain, Bahtra mengungkapkan bahwa pimpinan DPR bersama Menteri Sekretaris Negara sebelumnya telah menerima perwakilan guru untuk mendengarkan berbagai aspirasi terkait kesejahteraan tenaga pendidik.
Pertemuan itu menjadi salah satu dasar munculnya usulan agar pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan guru PPPK.
BACA JUGA:MK Kabulkan 19 Permohonan Uji Materi pada Semester I 2026, Ini Daftar Putusan Lengkapnya
BACA JUGA:Komunikasi Kabinet Topang Kepercayaan Publik
Tak hanya itu, sejumlah kepala daerah juga menyampaikan harapan agar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2027 dapat ditingkatkan.
Penambahan dana transfer dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga mampu membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik secara lebih optimal.
Meski demikian, Bahtra menegaskan besaran anggaran TKD masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR bersama pemerintah.
BACA JUGA:Ouahbi Bongkar Resep Kemenangan Telak Maroko
BACA JUGA:KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas Korporasi
Sementara itu, Abdul Mu'ti sebelumnya memastikan guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) masih dapat menjalankan tugas hingga akhir 2026.
Pemerintah, kata dia, saat ini masih mematangkan kebijakan penataan tenaga honorer secara nasional yang akan diberlakukan pada 2027.
Menurut Abdul Mu'ti, pembahasan mengenai keberlanjutan status guru non-ASN masih berlangsung bersama kementerian terkait.
BACA JUGA:IHSG Turun Bukan Karena Pidato Presiden
BACA JUGA:Badai Petir di Pidato Trump
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan diumumkan setelah seluruh mekanisme koordinasi antarkementerian selesai dilakukan.