Gaji Guru PPPK Diusul Terpusat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026).-Foto: Antara-
JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di daerah.
Usulan tersebut dinilai sebagai solusi untuk mengurangi tekanan fiskal yang selama ini dihadapi banyak pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran tenaga pendidik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan gagasan tersebut lahir setelah pihaknya menerima berbagai masukan dari pemerintah daerah yang mengaku kesulitan menyediakan anggaran bagi guru PPPK.
BACA JUGA:Indonesia- India Perkuat Suara Global Selatan
BACA JUGA:Empat Tantangan Besar Kepala Daerah Saat Ini
Menurutnya, beban belanja pegawai yang terus meningkat telah mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan lainnya.
Bahtra berharap pemerintah dapat menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembahasan bersama kementerian terkait.
Dengan skema pembiayaan oleh pemerintah pusat, daerah diharapkan memiliki keleluasaan dalam mengalokasikan anggaran untuk sektor pelayanan publik lainnya tanpa mengurangi hak tenaga pendidik.
BACA JUGA:Klarifikasi Ucapan Ultah Untuk Nadiem
BACA JUGA:TikTok Tokopedia Bantah PHK Massal
"Harapannya ke depan persoalan ini bisa segera mendapatkan solusi sehingga pemerintah daerah tidak lagi terbebani secara berlebihan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain guru, Bahtra juga mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan pembiayaan bagi tenaga kesehatan berstatus PPPK.
Menurutnya, sektor pendidikan dan kesehatan merupakan layanan dasar yang menjadi prioritas nasional sehingga pendanaannya perlu memperoleh perhatian khusus dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Indonesia Singapura Jaga Selat Malaka