KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

Jumat 15 Mar 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini. (ant)

Kategori :