Khozin menilai pembahasan lebih awal menjadi kebutuhan mendesak mengingat tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan pada awal 2027 atau sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Karena itu, regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu harus diselesaikan jauh sebelum tahapan dimulai.
Menurut dia, penyusunan aturan pemilu yang dilakukan lebih dini akan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun peserta pemilu.
BACA JUGA: Prabowo Bahas Energi dan Stabilitas Kawasan di KTT ASEAN Cebu
BACA JUGA:DPR Siap Bahas Revisi UU Polri Setelah Presiden Terima Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Selain itu, proses pembahasan yang tidak dilakukan mendekati tahapan pemilu juga dinilai dapat mengurangi potensi konflik kepentingan politik.
“Kalau dibahas dari sekarang, prosesnya bisa lebih objektif dan tidak terkesan dibuat untuk kepentingan kelompok tertentu. Ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa secara konstitusional baik DPR maupun Presiden memiliki hak untuk mengusulkan rancangan undang-undang.
BACA JUGA:Mensos Pastikan Sekolah Rakyat Luluskan 453 Siswa Tahun Ini
BACA JUGA:Jendral Dudung Emban Misi Rangkul Ulama dari Prabowo
Namun dalam konteks RUU Pemilu, DPR telah lebih dahulu menjalankan proses pembahasan sehingga sebaiknya dilanjutkan hingga tahap final bersama pemerintah.
Khozin berharap pemerintah segera terlibat aktif dalam pembahasan agar revisi regulasi pemilu dapat menghasilkan sistem yang lebih baik, transparan, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang. (ant)