DK merupakan seorang notaris dan menjadi tersangka ketiga dalam kasus penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari Kejati Sumsel dalam upaya memberantas korupsi di wilayah tersebut.
Penahanan tersangka merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Istri yang Potong 'Burung' Suami Menyerahkan Diri : Begini Pengakuannya kepada Polisi !
Komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kejati Sumsel juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Seiring berjalannya proses hukum, publik diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan berita ini melalui saluran resmi Kejati Sumsel dan media massa terpercaya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini. (ant)