5 Golongan yang Boleh Membayar Fidyah Puasa, Siapa Saja?

Rabu 06 Mar 2024 - 06:40 WIB
Reporter : Dahlia
Editor : Isro

PALEMBANG - Dalam Islam, fidyah adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang atau memberi makanan kepada orang yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan atau yang tidak dapat berpuasa karena kondisi kesehatan tertentu.

Fidyah merupakan salah satu bentuk kepedulian dan keberbagian kepada sesama yang diatur dalam syariat Islam.

Namun, tidak semua orang mengetahui siapa saja yang berhak membayar fidyah.

Di Indonesia, kebijakan mengenai fidyah telah diatur dengan jelas dalam konteks keagamaan dan hukum negara.

BACA JUGA:Bolehkah Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa, Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:10 Tips Orangtua dalam Melatih Anak Berpuasa, Dijamin Lebih Semangat!

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Kiai Hajj Ahmad Hasyim Muzadi, pembayaran fidyah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.

Berikut adalah beberapa kategori orang yang berhak membayar fidyah:

1.Orang Sakit yang Tidak Bisa Berpuasa

Orang yang sakit secara medis dan tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatannya berhak membayar fidyah.

BACA JUGA:15 Kata-kata Bijak Menyambut Ramadhan, Inspirasi Penyemangat Berpuasa!

BACA JUGA:Mengapa Pesantren Kilat Hanya Muncul saat Ramadhan? Ini Tujuannya!

Kondisi kesehatan yang dimaksud di sini adalah penyakit atau kondisi fisik yang mengharuskan seseorang untuk mengonsumsi obat-obatan atau makanan secara teratur sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa.

2. Orang Lanjut Usia yang Lemah

Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi untuk berpuasa secara fisik karena kelemahan tubuhnya juga termasuk dalam kategori yang berhak membayar fidyah.

Kategori :