"Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban," jelasnya.
Djoko juga meminta masyarakat untuk melaporkan dokter yang mempromosikan produk dengan klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran tanpa melepaskan gelar dokter mereka di media sosial kepada IDI terdekat dengan membawa bukti yang ada.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.
Fatwa etik dokter dalam bermedia sosial sendiri telah dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.
Melalui langkah-langkah ini, IDI berupaya untuk mengawal praktik dokter dalam menggunakan media sosial agar tetap berada dalam koridor etika dan profesionalisme yang tinggi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis. (ant)