JAKARTA - Pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, dianugerahi kenaikan pangkat istimewa oleh Presiden RI Joko Widodo.
Penganugerahan ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan kontribusi yang dianggap signifikan dalam pembangunan bangsa, terutama dalam bidang pertahanan dan keamanan.
Presiden Jokowi, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Prabowo Subianto adalah bentuk penghargaan dan peneguhan atas pengabdian penuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara.
BACA JUGA:Gunung Semeru Muntahkan Kolom Abu Setinggi 900 Meter : Potensi Bahaya Erupsi
BACA JUGA:Alih Fungsi tak Terkendali, Rawa Berkurang dan Makin Kritis
Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo atas kenaikan pangkat istimewa tersebut.
Dalam rangkaian acara Rapim TNI-Polri, Presiden Jokowi secara simbolis melepaskan tanda pangkat jenderal bintang tiga dan menyematkan tanda pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo, sambil menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar kenaikan pangkat istimewa tersebut.
Prabowo tampak mengenakan seragam PDU TNI lengkap dengan brevet, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
BACA JUGA:Tragedi Kebakaran di Mess Karyawan SPBU Lubuk Tanjung, Begini Kronologisnya !
BACA JUGA: Dua Remaja Tanggung di Ogan Ilir Diamankan, Diduga Hendak Melakukan Begal, Polisi Bilang Begini !
Kenaikan pangkat istimewa Prabowo didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 21 Februari 2024.
Dengan demikian, Prabowo secara resmi menyandang titel “Jenderal TNI (HOR)” di depan namanya, menambah deretan purnawirawan TNI yang menerima penghargaan kenaikan pangkat istimewa jenderal kehormatan, seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Hendropriyono, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sarwo Edhie Wibowo.
Dalam acara pemberian kenaikan pangkat istimewa tersebut, beberapa orang dekat Prabowo terlihat hadir dan duduk di barisan depan.
BACA JUGA:Simak! Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
BACA JUGA:Ingat ! Harga BBM Nonsubsidi Naik Per 1 Maret 2024