KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi di kawasan Pasar Atas Baturaja, Kabupaten OKU.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:Polres OKI Berhasil Ungkap 15 Kasus Pembunuhan Menonjol di Tahun 2025
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Menang Raya
Tempat kejadian perkara berada di lapak jualan Pasar Atas yang beralamat di Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan berinisial LS (49), berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Korban sekaligus menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban hendak membuka gudang untuk berjualan sayur di lapaknya.
BACA JUGA:Kasus Narkoba di Ogan Ilir Meningkat Tajam, 5 Kilogram Lebih Sabu Gagal Edar
BACA JUGA:Besi Pengaman Kampung Warna Warni di Kota Lubuklinggau Raib
Saat itu, korban menanyakan kunci gudang kepada HS, yang diketahui bekerja membantu korban di lapak tersebut dengan sistem upah harian.
Namun, HS menyampaikan bahwa kunci gudang tertinggal di rumahnya.
Karena HS tidak membawa kendaraan, pelaku kemudian meminjamkan sepeda motor milik korban dengan tujuan agar HS mengambil kunci gudang ke rumahnya.
BACA JUGA:Mayat Laki-laki Ditemukan di Aliran Sungai Komering OKI, Ternyata Warga 5 Ulu Palembang
BACA JUGA: Motor Kesayangan Ibu ketua ini Raib Jelang Fajar, Pelaku Terekam CCTV Tetangga