KORANPALPOS.COM- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Angka tersebut mengalami kenaikan 7,10 persen dibandingkan UMP Sumsel tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Pengumuman UMP Sumsel 2026 disampaikan langsung oleh Gubernur Herman Deru saat kegiatan resmi di Griya Agung Palembang, Jumat sore (19/12/2025).
“Saya mengumumkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” ujar Herman Deru di hadapan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Penetapan UMP Sumsel Tahun 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
BACA JUGA:Operasi Lilin Musi 2025 Dimulai, Herman Deru Wanti-wanti Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Nataru
BACA JUGA:Festival Literasi Banyuasin Perkuat Budaya Baca
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.
Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan besaran upah minimum sektoral yang mencakup sembilan sektor usaha strategis.
Besaran UMSP Sumsel Tahun 2026 tersebut berada di atas nilai UMP provinsi, dengan rincian sebagai berikut: sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp 4.116.123; sektor pertambangan dan penggalian Rp 4.167.115; serta sektor industri pengolahan Rp 4.114.298.
Selanjutnya, sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp 4.143.870. Sektor konstruksi memperoleh UMSP sebesar Rp 4.130.071, sementara sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor sebesar Rp 4.110.356.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi - Debit Air Sungai Meningkat, Muchendi Minta Petugas Tingkatkan Sosialisasi
BACA JUGA:Wabup Ardani Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-77 di Tanjung Senai
Untuk sektor pengangkutan dan pergudangan, upah minimum sektoral ditetapkan sebesar Rp 4.147.400. Sektor informasi dan komunikasi sebesar Rp 4.104.440, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp 4.074.869.
Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa UMP Sumsel Tahun 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.