Kemudian pelaku lainnya Okto dan Fendi diibekuk saat berada di Jalan Kemala Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur.
“Selain menangkap ke 4 pelaku, tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 buah tabung elpiji 3 kilo, 1 buah tabung gas oksigen 60 kilo, 1 buah selang api pemotong, dan 1 buah kunci inggris,” ungkap Kasi Humas.
Karena perbuatan tersebut kata kasi humas, para pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 7 tahun,” tegasnya. ***
Kategori :