Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menyampaikan pentingnya mengurus administrasi.
BACA JUGA:HAR Paparkan 13 Program Pembangunan
BACA JUGA: TPID OKU Adakan Pasar Murah, Total 340 Paket Sembako Disiapkan
Dikatakannya, adminstrasi merupakan landasan utama dari pekerjaan fisik, karena nantinya administrasi yang menjadi patokan dari aparat penegak hukum termasuk BPKP dan BPK.
"Agar suasana Kabupaten OKU Timur tetap damai, tentram tanpa ada gangguan apapun. Ke depannya administrasi diutamakan, dan pemangku kebijakannya yang mengarahkannya," tuturnya.
Bupati juga meminta setiap perubahan administrasi harus diiringi dengan justifikasi teknis.
"Karena jika tidak diiringi dengan justifikasi teknis, maka perubahan tersebut dianggap tidak prosedural, jika sudah begitu kita akan menerima hukumannya," terang Bupati.
BACA JUGA:Pj Bupati OKi Ingatkan Disiplin dan Dorong Kinerja ASN
BACA JUGA:Forkopimda OKI Turun ke Pasar, Cek Harga Bahan Pokok dan Gelar Pangan Murah
Ia juga menjelaskan setiap kecepatan penyerapan dan penggunaan dana desa tentu akan dinilai dan mendapatakan penghargaan berupa bantuan fiskal dari Kementerian Keuangan.
"Tahun 2023 saya mewakili untuk menerima bantuan fiskal. Tahun 2024 saya ingin semangat ini tidak pernah pudar," katanya.
Sementara Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha SH menyampaikan sesuai dengan apa yang disampaikan Bupati, yakni ada tiga hal penting harus dilakukan kepala desa dan perangkatnya.
"Yakni perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan atau administrasi," Wabup Yudha.
Menurutnya, kades jangan sampai hanya bisa soal pelaksaan saja, tapi harus paham ketiganya. Dalam perencanaan, lanjutnya, harus melibatkan semua unsur masyarakat, bahkan anak-anak sekalipun.
Kemudian dalam pelaksanaan juga jangan sampai salah atau sengaja dibuat salah. "Makanya dalam pelaksanaan, konsultasi juga dengan APH untuk meminimalisir kesalahan," katanya.
Terakhir pelaporan. pelaporan sangat penting dan wajib dilakukan. Sebab administrasi ini bahkan menentukan anggaran di tahun berikutnya, bahkan mempengaruhi pencairan dana desa.