Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi

Selasa 20 Feb 2024 - 19:19 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya seraya mengimbau kepada masyarakat dapat langsung memberikan informasi kepada Sat narkoba Polres Prabumulih atau dapat memanfaatkan aplikasi bantuan polisi baik melalui web, atau wa ke 08117387110, apabila mengetahui adanya peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba. ***

Kategori :