Dari rekaman CCTV, polisi melihat ZDL menggunakan mobil merk Daihatsu Sigra datang ke bandara, ke counter check in, lalu kembali ke luar terminal dan membuang bungkusan plastik berisi jasad bayi ke dalam tong sampah.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa ZDL tega membunuh dan membuang bayi tersebut karena ingin menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayinya dari kekasih barunya.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu kandung terhadap anak.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, selanjutnya akan dilakukan proses persidangan untuk menentukan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh ZDL.
Penegakan hukum terhadap kasus semacam ini menjadi contoh bahwa tindakan kriminal, terutama yang merugikan hak-hak anak, tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.
Melalui penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang.
Semua pihak, termasuk masyarakat, diingatkan untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada pihak berwajib. (ant)