"Pelaku Alvin itu sudah sekitar 30 motor yang berhasil dicurinya, kalau Elpan dan Padila baru beberapa unit. Otak pelakunya adalah Alvin. Bahkan satu motor N-Max milik Polisi juga berani dicurinya," pungkasnya.
BACA JUGA:Bus Pariwisata Terguling, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas di Tempat
BACA JUGA:Depresi ! Pecahkan Kaca Rumah Tetangga, Oknum PNS Prabumulih Diamankan Polsek Prabumulih Timur
Atas laporan tersebut kata Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan sebab komplotan Curanmor ini merupakan bagian dari komplotan Curanmor Mery Cs yang sudah tertangkap duluan.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tempat persembunyian tersangka diketahui dan langsung dilakukan penangkapan bersama barang bukti lima buah sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) , Ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. ***