3 gram : Rp6.200.000
5 gram : Rp10.300.000
10 gram : Rp20.545.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini, 9 September 2025: Cetak Rekor Baru, Tembus Rp2,086 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini, 5 September 2025: Turun Tipis Rp2.000 Menjadi Rp2,042 Juta per Gram !
25 gram : Rp51.237.000
50 gram : Rp102.395.000
100 gram : Rp204.712.000
250 gram : Rp511.515.000
500 gram : Rp1.022.820.000
1.000 gram : Rp2.045.600.000
Harga emas pecahan kecil seperti 0,5 gram dan 1 gram masih menjadi pilihan utama masyarakat menengah karena terjangkau serta mudah dijual kembali.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan pajak tertentu:
Pembelian emas:
Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari harga beli.
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.