Pelaku Pembunuhan Petani di Kecamatan Lais Serahkan Diri ke Polisi

Selasa 16 Sep 2025 - 10:48 WIB
Reporter : Romi
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM – Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang petani di Dusun IV, Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pelaku diketahui bernama Rendi (30), warga setempat, yang terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya Sutoyo Usman (39) pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Usai kejadian, Rendi sempat melarikan diri. Namun, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, ia mendatangi Polsek Sukarami, Polrestabes Palembang, untuk menyerahkan diri.

BACA JUGA:Pembunuh Petani di Kecamatan Lais diamankan

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor si Lubuklinggau Diringkus, Ini Tampang Tersangka

“Sehari setelah kejadian, pelaku datang ke Polsek Sukarami dan mengakui perbuatannya. Ia menyatakan telah melakukan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Lais, Polres Muba,” ujar Kapolsek Lais, AKP Kemas Junaidi, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean, Selasa (16/9/2025).

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Lais bersama Kanit Reskrim IPDA Zulpikri dan anggota Unit Reskrim segera menjemput pelaku di Polsek Sukarami. Rendi kemudian dibawa ke Polsek Lais untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyidikan awal, Rendi mengaku bahwa dirinya seorang diri yang melakukan pembunuhan tersebut.

BACA JUGA:Masalah Sepele Penjual Telur Gulung di Tanjung Raja Ogan Ilir Kena Bacok

BACA JUGA:Sumur Minyak Keban 1 terbakar 1 Pelaku diamankan

Namun, polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain serta motif di balik aksi keji itu.

“Yang jelas saat ini kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut, termasuk memastikan apakah pelaku benar bertindak sendiri atau ada pelaku lain, serta mencari tahu motif pembunuhan,” tambah Hutahaean.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian.

Kategori :