KORANPALPOS.COM – Tiga komplotan pencuri motor yang meresahkan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Ketiganya Renaldi (35), warga Jalan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Feri (21) dan Deni (30), warga yang sama.
Ketiga tersangka diringkus dilokasi dan waktu yang berbeda.
BACA JUGA:Masalah Sepele Penjual Telur Gulung di Tanjung Raja Ogan Ilir Kena Bacok
BACA JUGA:Sumur Minyak Keban 1 terbakar 1 Pelaku diamankan
Tersangka Feri dan Deni diringkus Tim Macan Linggau saat bekerja sebagai buruh bangunan di Jalan Nirwana IV, Kelurahan Jokoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Jumat 12 September 2025, sekitar pukul 10. 00 WIB.
Selang beberapa jam kemudian, Tim Macan Linggau juga berhasil meringkus tersangka Renaldi di Gang Marga, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Ketiga tersangka diringkus Tim Macan Linggau setelah menerima laporan kasus pencurian di dua wilayah berbeda yakni di wilayah Lubuklinggau Utara II dan Lubuklinggau Timur II.
BACA JUGA:Kepergok Curi Sawit PTPN IV Siang Hari
BACA JUGA:Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Rumah Kontrakan
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan, didampingi Kanit Pidum Suwarno, menjelaskan dua aksi pencurian motor yang dilakukan ketiganya terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di depan Ruko PT.
Sumber Tri Jaya Lestari, Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
"Korban berinisial A (31), warga Tugumulyo, Musi Rawas, kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit FI 110 yang diparkir dengan kunci kontak masih menempel di motor," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Bubarkan Balap Liar, 5 Motor Diamankan
BACA JUGA:Curi Tas Dalam Mobil, Dua Warga OKI Kena Bekuk Polsek Tanjung Raja