KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, melaksanakan pemusnahan arsip di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Kamis 11 September 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Muflih SSTP MH didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan H Shofyan Aripanca SKom MSi dan disaksikan perwakilan Forkopimda serta Aparat Penegak Hukum, Polres Muara Enim dan Inspektorat.
Adapun arsip yang dimusnahkan memiliki retensi atau jangka waktu penyimpanan di bawah 10 tahun.
BACA JUGA:Bupati H M Toha Tohet Harapkan Peran Pramuka Bisa Membantu Program-program Pemerintah
BACA JUGA:Kapolres OKU Cek Lokasi Pembangunan Dapur Umum MBG
Pemusnahan arsip ini dilakukan terhadap dokumen yang berasal dari 10 Perangkat Daerah, terdiri dari 8 Dinas, 1 Sekretariat Daerah Bagian Umum dan 1 Kecamatan Rambang.
Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM menyampaikan bahwa, pemusnahan arsip ini sangat diperlukan untuk penataan dan mengurangi ruang-ruang yang digunakan di kantor-kantor.
"Dengan pemusnahan ini, gudang-gudang yang ada bisa dipergunakan untuk yang lebih produktif," ujar Muflih.
BACA JUGA:BPBD OKU Ingatkan Warga Waspada Bencana Musim Pancaroba
BACA JUGA: Satu Haji Asal OKU Wafat di RS Jeddah Karena Sakit
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan H. Shofyan Aripanca mengatakan, pemusnahan arsip ini berdasarkan Peraturan Bupati
Muara Enim Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemkab Muara Enim.
"Arsip-arsip yang dimusnahkan ini kebanyakan fotokopi, surat-surat undangan, yang sifatnya memang untuk mengurangi dokumen yang sudah menumpuk," kata Shofyan.
BACA JUGA:Flapon Jebol Hingga Dinding Retak-Retak di SMPN 1 Lubuk Keliat, Pemerintah Janjikan Rp1,4 Milyar
BACA JUGA:Muba Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya