KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan mendamaikan perseteruan seorang ibu dan anak melalui restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto di Lahat, Senin (8/9/2025), menerangkan pihaknya melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Oleh tersangka atas nama Aldo Yukiansyah Bin Jopiko yang disangka melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pemberdayaan Masyarakat, Walikota Prabumulih Resmikan Pusat Kuliner
BACA JUGA: Pertamina Drilling Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di TOP GRC Awards 2025
Pelaksanaan restorative justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose atau gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
"Adapun kronologi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB bertempat di rumah saksi Pitriani Binti Amidin yang beralamat di Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat," terangnya.
BACA JUGA:Peserta PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Serbu Mapolres Ini yang Dilakukan!
Ia menjelaskan awalnya tersangka baru bangun tidur dan langsung menanyakan lauk untuk makan kepada ibu kandungnya yakni saksi Pitriani Binti Amidin.
Dengan berkata “mane gulai (mana lauk)”, kemudian saksi Pitriani Binti Amidin menjawab “itulah gulai (itu lauk)” dan dijawab kembali oleh tersangka dengan berkata “itu lah nak basi (itu sudah basi).
Mendengar hal tersebut saksi Pitriani Binti Amidin menasehati tersangka namun tersangka tidak terima dan emosi.
BACA JUGA:Dewan Dilarang Mencampuri Kegiatan Pelaksanaan SOPD
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Panen Perdana Melon Varietas Inthanon di Tanjung Seteko