Kedapatan Simpan 1,04 Gram Sabu, Seorang Pria Asal 15 Ulu Palembang Ditangkap di Jalan Bukit Lebar Prabumulih

Jumat 29 Aug 2025 - 22:30 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

Polisi kemudian memanggil Ketua RW setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Hasil penggeledahan badan pelaku tidak menemukan barang mencurigakan.

Namun, saat memeriksa kotak rokok yang dibuang pelaku, petugas mendapati satu paket sabu seberat 1,04 gram bruto yang dibungkus dengan tisu.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Pinang Mas

BACA JUGA: Siswi SMA di OKU Tewas Kecelakaan

Dalam interogasi singkat di lokasi, Andra mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Ia mengatakan mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial IW yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku berinisial SH alias AN ditangkap saat melintas di kawasan Jalan Bukit Lebar. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli barang tersebut dari IW yang saat ini masih buron,” jelas Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah.

Arafah menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu IW yang diduga sebagai pemasok narkoba di wilayah Prabumulih.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami masih memburu IW dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini,” katanya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram bruto, 1 kotak rokok Sampoerna Kecil dan 1 lembar tisu pembungkus.

Atas perbuatannya kata kasatres narkoba, Andra terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun. Namun bisa lebih berat tergantung hasil pemeriksaan lanjutan dan perannya dalam jaringan,” tegas Arafah.

Kategori :