Tak hanya transaksi jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari total harga pembelian.
Non-NPWP dikenakan pajak lebih tinggi, yakni 0,9%.
Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen resmi pelaporan pajak tahunan.
Kenaikan harga emas Antam hari ini sejalan dengan tren global. Emas internasional di pasar spot juga mencatat kenaikan tajam akibat beberapa faktor:
1. Ketidakpastian ekonomi global
Konflik geopolitik yang masih berlangsung serta melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia membuat investor mengalihkan aset ke instrumen safe haven seperti emas.
2. Pelemahan nilai tukar rupiah
Kurs rupiah yang melemah terhadap dolar AS membuat harga emas dalam negeri ikut naik.
3. Ekspektasi kebijakan The Fed
Sinyal penurunan suku bunga acuan di Amerika Serikat menekan imbal hasil obligasi, sehingga mendorong investor beralih ke emas.
Berdasarkan analisis teknikal, harga emas berpotensi terus bergerak di kisaran Rp1,900.000–Rp2.000.000 per gram hingga akhir tahun, tergantung pada perkembangan kurs rupiah dan kondisi ekonomi global.
Investor jangka panjang diprediksi masih akan menaruh minat besar pada emas, terutama menjelang akhir tahun ketika inflasi diperkirakan meningkat.
Kenaikan harga emas Antam hingga Rp1,933 juta per gram hari ini menjadi sinyal bahwa emas tetap menjadi instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia.
Meski harga naik cukup tinggi, emas tetap menawarkan perlindungan nilai yang kuat terhadap gejolak ekonomi.
Dengan strategi yang tepat, baik investor pemula maupun berpengalaman bisa memanfaatkan momentum ini untuk menjaga kestabilan keuangan di masa depan.