Polemik Royalti Musik: DPR Peringatkan Rawan Premanisme, UMKM Minta Keringanan

Senin 18 Aug 2025 - 20:35 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai wacana Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk menagih royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersil pada pesta pernikahan rawan premanisme dalam praktik penagihannya.

Ia juga menilai wacana tersebut sudah tidak sesuai dengan semangat perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat.

“Kalau begini caranya, saya lihat wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenain, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat non-komersil. Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta.

"Bahkan saya lihat beberapa musisi juga menolak jika wacananya sejauh ini. Dan jika diteruskan, penagihan royalti oleh LMK ini sangat rawan akan tindak premanisme, terlebih beberapa LMK diduga dimiliki oleh individu yang memiliki latar tindak premanisme, sangat rawan,” ujarnya lagi.

BACA JUGA:KABAR DUKA : Tokoh Olahraga dan Politisi NasDem, IGK Manila Tutup Usia !

BACA JUGA:HUT RI ke-80: Pesta Rakyat dan Atraksi Budaya Nusantara Meriahkan Monas dan Jalan Sudirman-Thamrin

Menurut Sahroni, kebijakan tersebut juga kurang disosialisasikan kepada publik. Akibatnya, masyarakat kaget dan merasa dipaksa tunduk pada wacana aturan baru tanpa adanya masa transisi.

“Kalau memang ada wacana aturan baru, harusnya disosialisasikan dulu dengan baik. Jangan tiba-tiba masyarakat disuguhi hal yang sifatnya memukul rata. Ini yang bikin gaduh. Jangan terlihat hanya berpihak pada kepentingan industri, sementara rakyat kecil, UMKM, sampai keluarga yang sedang menikah dibikin pusing, semuanya dikenain," ujarnya.

Sahroni menyatakan bahwa perlindungan hukum itu harus seimbang: hak musisi dihargai, tetapi rakyat juga jangan diperas.

Pernyataan WAMI tersebut juga menjadi jawaban atas kehebohan royalti di masyarakat, apakah berlaku juga di pesta pernikahan atau tidak.

BACA JUGA:Setnov Bebas Bersyara dari Lapas Sukamiskin

BACA JUGA:Feby Deru dan Persit KCK Meriahkan Lomba HUT ke-80 RI di Jasdam II/Sriwijaya dengan Semangat Kebersamaan

Untuk besarannya sendiri, royalti yang harus dibayarkan yakni dua persen dari biaya produksi, yang mencakup sewa sound system, backline, fee penyanyi atau penampil, dan lain-lain yang berkaitan dengan musik tersebut.

Sedangkan, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Once Mekel mengingatkan agar pengumpulan royalti musik harus dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara bertahap mulai dari pemain besar.

Pengumpulan royalti secara bertahap, menurutnya, dilakukan agar gairah UMKM tidak terganggu di tengah perekonomian saat ini yang sedang tidak baik, karena UMKM harus menjadi andalan perekonomian RI.

Kategori :