Ketua DPR Tegaskan Kekuasaan untuk Rakyat, Bukan untuk Menakuti

Jumat 15 Aug 2025 - 17:06 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf C Tata Tertib MPR, Pasal 281 Ayat 1 Tata Tertib DPR dan Pasal 256 Ayat 5 Tata Tertib DPD, sidang telah memenuhi syarat untuk dibuka.

BACA JUGA:PCO: Kenaikan PBB Murni Kebijakan dan Daerah

BACA JUGA:Momentum Rombak Struktur Industri Beras

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Sidang Tahunan MPR Tahun 2025 dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025 dengan agenda Laporan Kinerja Lembaga Negara yang akan disampaikan Presiden dan Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Muzani sambil mengetuk palu sidang. (ant)

Kategori :