5 gram: Rp9.440.000
10 gram: Rp18.825.000
25 gram: Rp46.937.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025: Turun Rp9.000 Jadi Rp1,950 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025: Naik Lagi Rp13.000, Kini Tembus Rp1,959 Juta per Gram !
50 gram: Rp93.795.000
100 gram: Rp187.512.000
250 gram: Rp468.515.000
500 gram: Rp936.820.000
1.000 gram: Rp1.873.600.000
Perubahan harga emas ini berlaku secara nasional dan mengikuti pembaruan resmi yang dilakukan setiap pagi oleh PT Antam Tbk.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya berbeda tergantung kepemilikan NPWP:
Pembelian emas batangan: 0,45% untuk pemegang NPWP, dan 0,9% untuk non-NPWP.
Penjualan kembali (buyback): 1,5% untuk pemegang NPWP, dan 3% untuk non-NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi dan pembeli atau penjual akan mendapatkan bukti potong resmi.