KORANPALPOS.COM – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang tergabung dalam Tim Rajawali 136 berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah Desa Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (7/8/2025) pagi.
Pelaku berinisial A (25), warga setempat, diamankan tanpa perlawanan di kediamannya setelah polisi menerima informasi keberadaannya.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang merasa dirugikan.
BACA JUGA:Bajing Loncat di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, Berhasil Dibekuk Polisi
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur usai Rekernas Nasdem : Ini Kasusnya yang Menjeratnya !
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti satu lembar STNK kendaraan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Zahirin.
Jumat, 8 Agustus 2025.
Kasus ini bermula saat korban, R.I. (35), seorang satpam, meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna putih silver miliknya kepada pelaku.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Bongkar Sarang Narkoba di Kontrakan Warna-Warni
BACA JUGA:KPK Kerahkan Tim ke Daerah, Kejar Jejak Harun Masiku yang Masuk DPO Sejak 2020
Pelaku beralasan hendak mengambil uang di tempat bosnya.
Namun, setelah itu pelaku tidak pernah mengembalikan motor tersebut dan sulit dihubungi, sehingga korban melapor ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, Tim Rajawali 136 bergerak cepat melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Diserang Beruang Saat Nyadap Karet, Petani di Musi Rawas Kritis: BKSDA Turun dan Lakukan Hal Ini !
BACA JUGA:Buron Empat Bulan Pria Asal Sungai Rambutan Ini Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya