Layanan Publik Esensial Tetap Beroperasi pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Jumat 08 Aug 2025 - 20:45 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyebut layanan publik esensial tetap berjalan saat hari cuti bersama pada hari Senin, 18 Agustus 2025, atau sehari setelah libur nasional pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Menpan RB Rini Widyantini bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Kamis (07/08/2025).

Dalam SKB itu, yang salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai tambahan cuti bersama tahun 2025.

BACA JUGA:Komit Bangun ASN dengan Kecerdasan Sosial-Emosional

BACA JUGA:Peran Bank Indonesia Dalam Kasus CSR BI

"Momen ini (18 Agustus, red.) menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden.

Keputusan ini juga menjadi bagian dari keberpihakan pemerintahan kepada rakyat.

Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Menpan RB Rini Widyantini di Jakarta, Jumat (08/08/2025).

BACA JUGA:Ingatkan Jajarannya Susun Program Berdampak Nyata

BACA JUGA:Danpaspampres: Pasukan Harus 'Zero Mistake'

SKB terbaru mengenai libur nasional dan cuti bersama itu mengatur unit, satuan, organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rini melanjutkan instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing dengan ikut mempertimbangkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 itu merupakan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

BACA JUGA:Menkes: Tunjangan Khusus Ide Presiden, Program bagi Dokter Spesialis di Daerah 3T

BACA JUGA:Usulkan 22 Nama Terima Tanda Kehormatan

Kategori :