"Jika benar berasal dari Dana Desa, maka ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius. Praktik seperti ini harus dihentikan dan tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan di daerah," tegasnya.
Adhryansah menambahkan, tindakan OTT ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan aparat hukum untuk meminta uang.
Ia juga mengimbau agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dan senantiasa didampingi oleh Kejari setempat melalui program Jaga Desa maupun bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyatakan bahwa OTT ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto SH MH, karena adanya indikasi serius aliran dana untuk oknum APH.
"Seluruh 22 orang saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif di Kejati Sumsel. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tandasnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan OTT tersebut.
Dia menyebut, operasi ini dilaksanakan atas instruksi langsung dari Kepala Kejati Sumsel setelah mencuat dugaan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, mengungkapkan bahwa 1 ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa dari Kecamatan Pagar Gunung telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Langkah ini diambil sebagai efek jera sekaligus peringatan agar tidak mudah terpengaruh oleh permintaan yang mencatut nama APH,” tegas Adhryansah.
Aspidsus juga menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Dia menyarankan agar seluruh perangkat desa segera meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan melalui program Jaga Desa, baik melalui Seksi Intelijen maupun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Pendampingan hukum bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa dan menjaga tata kelola pemerintahan desa agar bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana yang diduga mengarah kepada oknum APH. Uang tunai Rp65 juta yang disita dari lokasi OTT telah diamankan sebagai barang bukti.
“Kami sedang menelusuri berapa kali praktik seperti ini pernah terjadi. Ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh wilayah agar tidak menjadikan nama APH sebagai tameng untuk korupsi,” pungkas Aspidsus.
Kabar terbaru, 20 orang terdiri dari Kepala Desa termasuk Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan, dikabarkan telah dipulangkan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Dari informasi yang dihimpun hingga Jumat 25 Juli 2025 siang, hanya 2 orang saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka terindikasi setoran wajib Rp7 juta kepada seluruh Kades yang berasal dari dana desa.