Kesepakatan Digital Indonesia-AS Disorot, Pemerintah Tegaskan Data Pribadi Aman

Kamis 24 Jul 2025 - 15:04 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

Pihaknya juga sepakat dengan banyak pandangan dari berbagai perspektif, bahwa kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika, banyak isu yang harus diwaspadai, baik untuk kepentingan end user, petani, sektor UKM-UMKM, entitas BUMN, dan makro ekonomi secara keseluruhan.

“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujarnya.

Salah satu isu yang FKBI khawatirkan adalah adanya perlindungan data pribadi, yang ternyata menjadi substansi dalam perjanjian dagang tersebut.

Oleh karena itu, FKBI menyampaikan keprihatinan mendalam terkait klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade.

FKBI menyarankan sejumlah langkah nyata yang dapat diambil konsumen terkait hal tersebut, antara lain menyaring Kebijakan Privasi Baca dan pahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan.

Konsumen punya hak untuk mengetahui terlebih dahulu klausul atau perjanjian bahwa data pribadinya akan ditransfer ke server di Amerika dan untuk opsi opt-out konsumen punya hak untuk memilih untuk tidak berpartisipasi terkait transfer data pribadinya ke Amerika.

Kemudian mengaktifkan Autentikasi Multi-Faktor Menggunakan SMS, email, atau aplikasi autentikator untuk lapisan keamanan tambahan.

Gunakan Enkripsi dan VPN Akses layanan digital melalui jaringan privat virtual untuk menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data.

Batasi Izin Aplikasi Periksa dan matikan akses aplikasi yang tidak perlu ke kontak, lokasi, dan penyimpanan.

Pantau Aktivitas Akun Secara Berkala Periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali lebih awal.

Laporkan segera jika terjadi insiden adukan dugaan kebocoran atau penyalahgunaan data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat.

Terpisah, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan tanggapan mengenai kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat, dengan menyatakan bahwa negosiasi dengan negara tersebut masih terus berjalan.

"Ya nanti itu sedang di, kan negosiasi berjalan terus," ujar Prabowo saat memberikan keterangan usai menghadiri Harlah Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu malam (23/07/2025).

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa transfer data yang dimaksud sebagai bagian dari kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi maupun data strategis milik negara.

“Dalam Joint Statement US-Indonesia ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur dalam undang-undang maupun aturan terkait lainnya,” kata Haryo di Jakarta, Rabu (23/07/2025).

Menurut dia, data pribadi mencakup informasi seperti nama, umur, atau nomor telepon, sedangkan data komersial yang dimaksud dalam isu tersebut meliputi data hasil penjualan perusahaan atau data dari riset lapangan.

Kategori :