1. Pajak pada Pembelian Emas:
Untuk pemegang NPWP, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari nilai transaksi.
Untuk non-NPWP, tarif pajaknya naik menjadi 0,9%.
Bukti potong pajak akan diberikan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
2. Pajak pada Penjualan Kembali (Buyback):
Jika nilai transaksi penjualan kembali emas melebihi Rp10 juta, maka:
Pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%
Tanpa NPWP, dikenakan sebesar 3%
Potongan pajak ini langsung dikurangi dari nilai buyback yang diterima pelanggan.
Kewajiban perpajakan tersebut menjadi bagian penting dalam perhitungan keuntungan dan kerugian investasi emas.
Oleh karena itu, calon investor dianjurkan untuk mencantumkan NPWP saat bertransaksi agar mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
Secara global, harga emas pada Senin pagi waktu Asia tercatat stabil di kisaran USD 2.420 per troy ounce, menyusul pelemahan dolar AS dan ekspektasi bahwa The Federal Reserve akan mempertahankan suku bunga acuannya dalam jangka pendek.
Menurut analis pasar komoditas, emas cenderung sensitif terhadap arah suku bunga.
Jika suku bunga ditahan atau diturunkan, maka emas biasanya menguat karena tidak memberikan imbal hasil seperti obligasi.
Di sisi lain, inflasi yang masih tinggi di beberapa negara maju turut mendukung harga emas tetap berada di zona kuat.
Di Indonesia, harga emas Antam tidak hanya dipengaruhi oleh harga emas dunia, tetapi juga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, biaya produksi, margin keuntungan, serta permintaan dan penawaran di pasar domestik.