"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Rudapaksa Anak di Bawah Umur: Bapak Kandung di Muba Terancam 15 Tahun Penjara !
BACA JUGA:Pemilik Senjata Api Ilegal di Bayung Lencir Diamankan: Ini Barang Bukti dan Bakal Hukumanya !
Ditambahkan Kapolres, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu terbongkarnya kasus ini. Komitmen kami jelas, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Muratara,” pungkasnya.