Keduanya berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, pada 12 Juni 2025 yang lalu.
BACA JUGA:Pelaku Pungli di Batukuning OKU Berhasil Diringkus
BACA JUGA:Tersengat Listrik, Buruh Bangunan di OKU Alami Luka Bakar Serius
Namun, sayangnya saat penangkapan tersebut dilakukan, mobil milik korban belum berhasil ditemukan.
Dari pengakuan pelaku utama, mobil tersebut telah digadaikan.
Meski kedua pelaku utama sudah diamankan, tim tidak menghentikan penyelidikan.
Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin SH dan Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi, tim terus mengembangkan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.
BACA JUGA:Satu Pencuri Mobil Truck di Amankan Satu Pelaku DPO
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Bantah Terima Fee dari Ilegal Driling
Penelusuran demi penelusuran dilakukan, termasuk menelusuri jaringan komunikasi dan transaksi penggadaian kendaraan.
Hasilnya, polisi berhasil mengendus keberadaan mobil Daihatsu Ayla BG 1669 CG yang telah berpindah tangan ke wilayah Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak ke lokasi.
Setelah melakukan pengintaian intensif selama beberapa waktu, pada Jumat sore, 11 Juli 2025, polisi akhirnya berhasil mengamankan mobil milik korban yang saat itu sedang dikendarai oleh Odi Saputra (30).
Tanpa perlawanan berarti, mobil beserta pengemudinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menduga Odi merupakan penadah, meski masih terus dilakukan pendalaman atas keterlibatannya dalam jaringan penggelapan tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH, membenarkan pengungkapan kasus ini.