Berbeda dengan UU Pemilu yang memberikan kewenangan penuh kepada Bawaslu untuk memutus pelanggaran administrasi (Pasal 461 UU Pemilu), UU Pilkada justru mereduksi peran Bawaslu menjadi hanya pemberi rekomendasi, sementara keputusan akhir berada di tangan KPU.
Perbedaan ekstrem ini jauh dari semangat putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang menyamakan kedudukan pengawas pemilu dan pilkada.
Kewenangan Bawaslu dalam pemilu seharusnya berlaku secara mutatis mutandis pada pilkada.
Para Pemohon berharap, MK sebagai 'the guardian of democracy dapat mengembalikan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada sebagaimana mestinya, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan proses pemilihan kepala daerah ke depan. (ant)
Tags : #uu pilkada
#universitas mataram
#sidang pengujian materiil
#pilkada 2025
#mahkamah konstitusi
#kpu
#hakim konstitusi saldi isra
#gugatan mahasiswa
#forum mahasiswa pengkaji konstitusi
#bawaslu
Kategori :
Terkait
Jumat 01 May 2026 - 19:20 WIB
DPR Rancang Omnibus Law Ketenagakerjaan Nasional
Selasa 10 Mar 2026 - 21:17 WIB
Wamenkum Tegaskan KUHP Baru Tidak Melarang Kritik Publik
Selasa 10 Mar 2026 - 20:26 WIB
KUHP Baru Tidak Melarang Kritik Selama untuk Kepentingan Umum
Senin 09 Feb 2026 - 20:51 WIB
Soedison Tegaskan Pemilihan Adies Kadir Tak Langgar Prosedur
Selasa 03 Feb 2026 - 20:08 WIB
Akademisi Nilai Parliamentary Threshold 2,5 Persen Lebih Moderat dan Sejalan Putusan MK
Terpopuler
Selasa 05 May 2026 - 19:56 WIB
Sopir Truk Hino Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Tol Indralaya - Palembang, 3 Orang Tewas
Selasa 05 May 2026 - 21:45 WIB
1 Kg Sabu Gagal Beredar! Kurir Lintas Wilayah Disergap di Jalur Strategis Lubuklinggau
Selasa 05 May 2026 - 12:08 WIB
Ulasan realme Buds Clip: Nyaman Dipakai Lama, Cocok untuk Mobilitas Tinggi
Selasa 05 May 2026 - 16:46 WIB
Waspada Campak pada Anak! Kenali Gejala, Penularan, dan Cara Penanganannya di Rumah
Selasa 05 May 2026 - 19:06 WIB
Segarnya Rujak Aceh: Olahan Buah Pedas-Manis, Cocok Dinikmati Saat Cuaca Panas
Selasa 05 May 2026 - 16:31 WIB
Harga Solar Melonjak, Ford Tetap Pede Andalkan Ranger dan Everest di Indonesia
Terkini
Rabu 06 May 2026 - 11:35 WIB
Pemkot Prabumulih Canangkan Program Desa Cantik 2026, Perkuat Pembangunan Berbasis Data hingga Tingkat Desa
Rabu 06 May 2026 - 11:31 WIB
Pertamina Drilling Raih Penghargaan OPTIMUS Award 2025, Catat Efisiensi Operasional Hingga 12,8 Juta Dolar AS
Rabu 06 May 2026 - 11:27 WIB
Dua Buruh di Prabumulih Ditangkap, Nekat Curi Rel Kereta Api Milik PT KAI, Kerugian Capai Rp14 Juta
Rabu 06 May 2026 - 11:17 WIB
Vivo X300 Ultra Resmi Hadir, Usung Teknologi Video Sinematik, Tawarkan Kamera 200MP dan Video 4K 120fps
Rabu 06 May 2026 - 10:33 WIB
Menghidupkan Kembali Rasa Tradisi : Kuliner Lama yang Tetap Bertahan di Tengah Modernisasi
Rabu 06 May 2026 - 10:27 WIB
Sop Buntut Nusantara : Kelezatan Legendaris dengan Kuah Kaya Rempah yang Mendunia
Rabu 06 May 2026 - 10:22 WIB
Update Harga Pangan 6 Mei 2026: Cabai Rawit Tembus Rp63.850, Telur Rp31.250 per Kilogram
Rabu 06 May 2026 - 10:19 WIB
Donat Kekinian yang Lagi Booming : Dari Lembut Lumer hingga Estetik Menggoda
Rabu 06 May 2026 - 10:00 WIB
Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 6 Mei 2026: Kembali Melonjak Rp30.000 Menjadi Rp2,790 Juta per Gram
Rabu 06 May 2026 - 07:46 WIB