KORANPALPOS.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa penugasan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin percepatan pembangunan Papua, tidak berarti Wapres harus berkantor di Papua.
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden.
Sehingga, dia pun meluruskan bahwa penugasan itu bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto.
"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," kata Prasetyo usai rapat anggaran dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (09/07/2025).
BACA JUGA:PKK Pilar Bangsa Menuju Indonesia Emas
BACA JUGA:Dahlan Iskan Difitnah ? Kuasa Hukum Ungkap Fakta Sebenarnya Begini !
Menurut dia, Tim Percepatan Pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara.
Dalam hal ini, tim tersebut akan menggunakan Kantor KPKN Jayapura sebagai kantor operasionalnya.
Turunan dari tim percepatan itu, kata dia, adalah semacam badan atau satuan tugas untuk operasional harian di lapangan.
Maka, kata dia, pihak yang akan lebih sering berkantor di Papua adalah badan atau satgas tersebut.
BACA JUGA:Darurat ODOL, Gubernur Siapkan Instruksi Baru
BACA JUGA:Waspada Judi Online, Pelaku Diduga Manfaatkan Rekening Bansos
Dia pun menilai bahwa hal itu tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut, karena pembangunan Papua merupakan kewajiban bagi pemerintah.
Apalagi, kata dia, Wakil Presiden memiliki kapasitas untuk melaksanakan pembangunan.
Sehingga, kata dia, tidak ada salahnya jika Presiden, Wakil Presiden, para menteri terkait, hingga Anggota DPR berkunjung ke Papua.